Konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Aparat TNI pada masa lalu meninggalkan jejak luka yang dalam bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya, terutama di Kecamatan Teunom. Berdasarkan kesaksian para korban, peristiwa-peristiwa tersebut terjadi antara tahun 1999 hingga 2005 dan ditandai oleh berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia seperti penembakan, pembakaran rumah, penyiksaan, serta kehilangan anggota keluarga.
Beberapa warga, seperti NHS, kehilangan suaminya, JA, yang meninggal di hutan setelah dikejar aparat karena keterlibatannya dalam GAM. Sementara UJ dan CH menjadi korban pembakaran rumah oleh aparat TNI, disertai kerugian harta benda dan tekanan sosial yang berat. Karji, seorang kepala dusun, harus menerima kenyataan anaknya tewas tertembak dalam baku tembak, sementara dirinya sendiri mengalami pemukulan dan rumahnya dibakar.
Kisah pilu juga datang dari RB yang kehilangan suaminya, SM, akibat tembakan aparat pada tahun 1999, meninggalkannya dengan dua anak kecil tanpa penopang hidup. Ada pula NI dan JN yang rumahnya dibakar dan mengalami perlakuan tidak manusiawi selama operasi militer di daerah mereka. Kasus serupa dialami SH, yang kehilangan anaknya MJ karena tertembak dan suaminya ditahan serta disiksa selama bertahun-tahun.
Selain kehilangan nyawa dan harta, banyak korban juga mengalami trauma mendalam, kehilangan pekerjaan, serta kesulitan ekonomi setelah kejadian. Meski sebagian telah menerima bantuan berupa dana diyat atau bantuan rumah dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA), namun nilai bantuan tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami.
Walau begitu, sebagian besar korban menyatakan kesediaannya untuk memaafkan, bukan karena lupa, tetapi karena menyadari bahwa perdamaian Aceh yang lahir dari perjanjian MoU Helsinki 2005 adalah jalan terbaik untuk menutup masa kelam dan membangun kehidupan baru. Mereka berharap pemerintah tetap peduli, memberi keadilan, serta memberdayakan para korban agar bisa hidup lebih layak di masa damai ini.
Untuk sementara, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah melakukan pengambilan pernyataan terhadap 459 korban/saksi di Aceh Jaya. Yang terdiri dari 348 laki-laki dan 111 perempuan yang tersebar di 4 kecamatan dan 28 gampong (desa). Proses pengambilan pernyataan ini berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan 2021.