A. Pendahuluan
Peristiwa Jambo Keupok merupakan peristiwa tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 17 Mei 2003 setelah DOM dan sebelum Darurat Militer diberlakukan di Aceh. Peristiwa ini merupakan bagian dari tindakan aparat TNI yang melakukan pencarian terhadap para anggota GAM di Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan. Sejumlah anggota TNI dengan senjata lengkap melakukan penyisiran terhadap rumah-rumah penduduk guna mencari para anggota dan pendukung GAM. Para TNI memasuki setiap rumah di desa tersebut, memeriksa seluruh tempat, memaksa para penghuni rumah (lelaki, perempuan, anak-anak) untuk keluar dari rumah dan dikumpulkan di depan rumah warga, yang kemudian dipisahkan antara perempuan, laki-laki dan anak-anak. Dalam melakukan operasi tersebut, TNI diduga telah melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan sebagaimana pengakuan korban bahwa TNI telah melakukan penembakan terhadap sejumlah warga serta membakar korban lainnya yang masih dalam keadaan hidup, melakukan penyiksaan serta pembakaran terhadap rumah penduduk.
Peristiwa pembunuhan terhadap warga sipil di Jambo Keupok terjadi pada masa transisi menjelang berakhirnya Operasi Militer Terbatas (OMT) dan menjelang penetapan status Aceh sebagai daerah Darurat Militer (DM) yang dimulai pada 19 Mei 2003. Penetapan Aceh sebagai daerah Darurat Militer (DM) didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang diberlakukan setelah gagalnya perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Tokyo.
Pelaksanaan operasi ini terjadi setelah keluarnya Inpres RI No. 4 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Langkah-langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh yang dikeluarkan oleh Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI dan Inpres RI No. 1 Tahun 2002 tanggal 10 Pebruari 2001 tentang Peningkatan Langkah Komprehensif dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI.
Peristiwa di Jambo Keupok terjadi bersamaan dengan sejumlah insiden lain di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Langkah-Langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh. Seiring dengan kejadian di Desa Jambo 1 Keupok, terjadi pula kontak senjata antara pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pasukan gabungan yang terdiri dari Satuan Para Komando, Satuan GabunganIntelijen, Yonif 320 Badak Putih Banten, serta Yonif 511/DY. Pergerakan pasukan gabungan TNI/Polri ini bermula dari laporan yang diterima Koramil Bakongan, Aceh Selatan, terkait dugaan adanya aktivitas kelompok separatis bersenjata Aceh di desa tersebut.
Dalam melakukan operasi tersebut, TNI diduga telah melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan sebagaimana pengakuan korban bahwa TNI telah melakukan penembakan terhadap sejumlah warga serta membakar korban lainnya yang masih dalam keadaan hidup, melakukan penyiksaan serta pembakaran terhadap rumah penduduk.
B. Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini diawali setelah sebelumnya ada informasi dari seorang informan (cuak) kepada anggota TNI bahwa pada tahun 2001–2002, Desa Jambo Keupok termasuk salah satu daerah basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat keamanan dengan melakukan razia dan menyisir kampung- kampung yang berada di Kecamatan Bakongan.
Dalam operasinya, aparat keamanan sering melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil; seperti penangkapan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan dan perampasan harta benda. Puncaknya adalah ketika pada 17 Mei 2003, sekitar pukul 7 pagi, sebanyak 3 (tiga) truk reo berisikan ratusan pasukan berseragam militer dengan memakai topi baja, sepatu lars, membawa senjata laras panjang dan beberapa pucuk senapan mesin mendatangi desa Jambo Keupok.
Aparat melakukan penggeledahan ke rumah-rumah warga dan menuduh beberapa orang terlibat dalam membantu GAM tanpa bukti yang jelas. Warga dipaksa menyerahkan diri dan sebagian besar mengalami kekerasan fisik serta intimidasi selama proses penyisiran berlangsung.
Pada saat itu, tentara memasuki setiap rumah di desa Jambo Keupok, memeriksa seluruh tempat, memaksa para penghuni rumah (lelaki, perempuan, anak-anak) untuk keluar dari rumah. Lelaki, perempuan, tua, muda, dan anak-anak semua disuruh keluar dan dikumpukan didepan rumah seorang warga. Tentara kemudian memisahkan warga laki-laki dari perempuan dan anak-anak.
Setelah itu, 16 orang warga laki-laki yang dituduh sebagai simpatisan GAM ditangkap dan dikurung di dalam sebuah rumah milik warga setempat. Tanpa melalui proses hukum, pasukan bersenjata kemudian membakar rumah tersebut bersama para warga di dalamnya, menyebabkan mereka tewas terbakar hidup-hidup. Beberapa warga lainnya juga ditembak di tempat atau disiksa hingga meninggal dunia. Peristiwa ini juga membuat warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah Masjid karena takut anggota TNI akan kembali datang ke desa Jambo Keupok.
C. Dampak Dari Peristiwa
Dalam peristiwa Jambo Keupok, sejumlah saksi menyaksikan bahwa terdapat korban:
1. Korban Pembunuhan
Berdasarkan keterangan para saksi, bahwa 16 (enam belas) orang telah meninggal sebagai akibat tindakan dari para pelaku. Kematian ini dikarenakan pelaku atau bawahannya memiliki niat untuk membunuh atau menyakiti korban dan pelaku mengetahui bahwa tindakannya menyebabkan kematian yaitu dimana sejumlah saksi melihat para korban yang ditembak terlebih dahulu mengalami tindakan kekerasan seperti pemukulan, tendangan, dan menembak di tempat tertentu yang langsung atau tidak langsung mengakibatkan kematian.
Selain itu, tindakan para pelaku yang merupakan anggota TNI, dapat dikategorikan sebagai bentuk serangan dengan penggunaan kewenangan dan sarana berupa kendaraan, senjata sekolah menangkap, membunuh para korban. Korban-korban yang dimaksud merupakan penduduk sipil berjumlah 16 (enam belas) orang yang diidentifikasi oleh pelaku sebagai anggota atau simpatisan GAM yang berada di Desa Jambo Keupok. Korban meninggal adalah:
a. Mati ditembak
1) Khalidi ditembak di bagian punggung, perut dan kepala oleh TNI yang berakibat kematian;
2) Kasturi meninggal di samping sekolah dasar;
3) Burahman ditembak oleh 15 orang TNI di kepala, dada kiri, paha kiri, dan betis kanan di jalan depan mushala sehingga mati;
4) Budiman ditembak hingga mati;
b. Mati dibakar di dalam rumah.
1) Nurdin mati dalam kondisi terbakar, ada lubang di kepala dan punggung sebelah kanan;
2) Asri;
3) Saili;
4) Dullah Adat;
5) Amiruddin;
6) Tarmizi;
7) Muktar;
8) Usman;
9) Abdul Rahim; 10) Mukminin;
11) Suandi; dan
12) Bustami.
2. Korban Penyiksaan
a. Kronologi Penyiksaan:
Pada 17 Mei 2003 tersebut, para tentara mendatangi warga Desa Jambo Keupok dan terjadi hal-hal ini, tentara memerintahkan warga keluar rumah dan berkumpul di rumah Suma, di sana Abdul Rahim ditendang oleh seorang anggota TNI karena menjawab tidak mengetahui keberadaan anggata GAM, tentara berciri kulit hitam manis, 170 cm, bertopi baja, mata merah, dan berlogat Jawa menendang Asri di bagian pelipis kiri hingga jatuh dan berdarah, TNI ini menendang Asri sebanyak 3 (tiga) kali, ada yang menusukkan ujung senjata laras panjang sebanyak 2 (dua) kali terhadap saksi Z, menendang Usman Be sebanyak 5 (lima) kali di bagian dada sampai yang bersangkutan sesak nafas oleh 6 (enam) orang tentara yang melakukannya secara bergantian, para remaja laki-laki dikumpulkan di teras rumah Azhir dan bila tidak dapat menjawab tentang keberadaan anggota GAM ditampar pada bagian kuping dan pipi berakibat sakit dan mendengung, kemudian menendang mereka pada bagian dada hingga terjatuh ke belakang.
Tentara menendang Abdullah Adad, kaki kanan Kasturi dipukul berkali-kali di mukanya dengan tangan oleh 2 (dua) orang tentara, ditembak sebanyak 2 (dua) kali dan mati, Amiruddin dipukul dengan senjata laras, tangan kanan salah seorang saksi korban perempuan yang anaknya menjadi korban jiwa, dipukul dengan senjata oleh tentara saat mempertahankan anaknya, hingga saksi pingsan.
Kemudian Suman dipukuli tentara di samping rumah Suma, para laki-laki dewasa berjumlah 12 (dua belas) orang dikumpulkan di depan rumah Suma dan dibariskan menghadap dinding rumah Daud, kemudian kaki mereka ditembak. Mukminin dalam kondisi terbaring miring dipukuli dengan senjata 4 oleh 3 (tiga) orang tentara. Tentara membentangkan tangan Burahman dan seorang tentara mendorongnya serta memerintahkan untuk lari, ketika Burahman lari, 15 (lima belas) tentang menembaknya.
Saksi korban AS yang sudah berseragam sekolah ditendang oleh tentara di bagian dada karena dianggap terlalu lambat berjalan, Saksi korban DS dibawa ke rumah Azir, di perjalanan ia dipukul oleh tentara agar berjalan lebih cepat, Saksi korban perempuan NH dicekik oleh tentara dari arah belakang, kemudian tentara lain menendang punggung saksi sampai terjatuh, Saksi korban AU saat dikumpulkan di rumah Suma mengalami kekerasan dengan ditendang dan dipukul menggunakan senjata laras panjang oleh anggota TNI karena tidak mengetahui keberadaan anggota GAM, Saksi korban S ditampar pada bagian muka dan ditendang di bagian dada, Saksi korban perempuan B dipukul oleh tentara di bagian kepala dan memaksanya keluar dari rumah
b. Nama-nama korban:
Penduduk sipil yang menjadi korban penyiksaan sebagai akibat operasi yang dilakukan oleh aparat negara yang terjadi di Dusun Jambo keupok tercatat sekurang-kurangnya sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dengan perincian: 16 (enam belas) orang ditendang dan dipukul dengan popor senjata, 1 (satu) orang perempuan yang dipukul dan ditembak sehingga pingsa, 1 (satu) orang perempuan dipukul di belakang kepalanya sampai tidak bisa makan selama 3 hari, dan 3 (tiga) orang perempuan dipukul, di antaranya: Abdul Rahim, Asri, Usman Be, Saili, Abdullah Adad, Kasturi, saksi DS, saksi AS, saksi NH (perempuan), saksi AU, saksi S, saksi B (perempuan).
Penduduk sipil yang menjadi korban penganiayaan (persekusi) sebagai akibat operasi yang dilakukan oleh aparat negara yang terjadi di Dusun Jambo Keupok tercatat sekurang-kurangnya sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang
Sumber:
1. Disarikan dari ringkasan eksekutif Komnas HAM tentang laporan penyelidikan pelanggaran HAM yang Berat peristiwa Jambo Keupok Aceh.
2. KontraS Aceh
3. bbc.com
4. Dan beberapa sumber lainnya.