Peristiwa Rumoh Geudong (1990-1998)

12Nov 25

  • Admin

Virtual Tour Rumoh Geudong

A. Pendahuluan

Selama pemberlakukan DOM di Aceh antara 1989-98, militer Indonesia melakukan serangan terhadap penduduk sipil seperti penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, dan pembunuhan di luar pengadilan. Setiap korban dapat mengalami semua serangan itu sekaligus.

Pusat utama dari semua serangan terjadi di pos sattis (satuan taktis), yakni pos-pos militer yang digunakan dan dikendalikan oleh Satuan Tugas Intelijen (SGI), yang sebagian besar personelnya Kopassus. Diperkirakan pos sattis terdapat di setiap kecamatan di tiga kabupaten (Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Timur), baik berupa instalasi militer, properti warga yang dirampas untuk kemudian diduduki, maupun fasilitas milik perusahaan multinasional di kawasan industri Lhokseumawe.

Pos Sattis yang utama adalah Rumoh Geudong di Bilie Aron, Kec., Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Hal ini ditengarai juga karena di lokasi ini yang paling banyak korbannya. Selain Rumoh Geudong Bilie Aron ini, terdapat juga beberapa lokasi pos sattis lainnya seperti di Jimjim Gampong Ujung Leubat, Tangse, Kota Bakti, Pintu Satu Tiro, Ulee Gle, Trienggading, Padang Tiji, Lamlo, Pulo Kawa, Meunasah Beuracan, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Laporan Penyelidikan Pro-Yustisia Komnas HAM atas peristiwa Rumoh Geudong dan Pos-pos Sattis lainnya pada tahun 2018 menyimpulkan bahwa peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya ini merupakan sebuah peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989 – 1998. Di dalam pelaksanaan DOM ini, Pemerintah RI melalui Panglima ABRI (TNI/Polri) memutuskan untuk melaksanakan Operasi Jaring Merah (Jamer) yang menjadikan Korem 011/Lilawangsa sebagai pusat komando lapangan. Pelaksanaan Operasi Jamer dilakukan dengan membuka pos-pos sattis di beberapa wilayah di Aceh.

 

B. Laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM

Pada 20 Agustus 1998, Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM yang dipimpin Baharuddin Lopa tiba di Rumoh Geudong. Setelah TPF Komnas HAM bertemu dengan korban dan membongkar kuburan di Rumoh Geudong. Tim Pencari Fakta (TPF) tersebut dalam laporannya menemukan, “Hampir 50 persen kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Pidie berpusat di Rumoh Geudong.”

TPF juga menyatakan telah menemukan kabel listrik di lantai rumah dan noda darah di dinding. Mereka juga menemukan sisa-sisa tubuh manusia termasuk potongan tulang dari jari, kaki dan tangan, serta helai rambut. Korban dan saksi melaporkan bahwa sebelum TPF datang, para tahanan dan penduduk desa setempat diminta olehmiliter untuk menggali sisa-sisa manusia yang terkubur di sekitar rumah, yang lalu dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa ke tempat lain.

Sayangnya, pukul 3 sore, dua pekan setelah status DOM dicabut, beberapa jam setelah rombongan TPF Komnas HAM meninggalkan lokasi, pada 20 Agustus 1998, Rumoh Geudong secara misterius terbakar habis. Beberapa pihak menyatakan bahwa bangunan tersebut dibakar massa, sementara yang lain mengatakan bahwa bangunan itu dibakar oleh militer untuk menghancurkan bukti-bukti kejahatan yang belum sempat diamankan.

Pada tahun 2018 Komnas HAM kembali membentuk tim penyelidikan terhadap kekerasan yang terjadi di Rumoh Geudong. Laporan Penyelidikan Komnas HAM menyebutkan bahwa setelah melakukan penyelidikan pro-yustisia atas 65 orang saksi, Tim Adhoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM di Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos-pos Sattis lainnya telah memiliki bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu:

a. perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
b. penyiksaan
c. pembunuhan
d. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenangwenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
e. penghilangan orang secara paksa

Kelima tindakan kejahatan yang tersebut di atas merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil sebagai pelaksanaan dari kebijakan penguasa masa tersebut yang dilakukan secara sistematis dan meluas.

Berdasarkan rangkaian kejahatan yang terjadi serta keterangan dari saksi dan dokumen yang ada, maka diduga bahwa penanggung jawab dalam Peristiwa Rumoh Geudong, namun tidak terbatas pada jabatan-jabatan (pada periode 1989 – 1998) sebagai berikut:

1. Individu/Para Komandan Militer Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawabannya, yaitu Komandan pembuat kebijakan dan komandan yang mempunyai kemampuan pengawasan yang efektif (duty of control) terhadap anak buahnya.
2. Individu/Komandan/Anggota Kesatuan Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Sebagai Pelaku Lapangan, yaitu Komandan Kesatuan yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban sebagai Pelaku Lapangan (Komandan Kopassus, Komandan Baret Hijau dengan simbol gajah putih, dan Komandan Brimob), anggota Kesatuan Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Sebagai Pelaku Lapangan (anggota Kopassus yangbertugas di Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya dan anggota Baret Hijau dengan symbol Gajah Putih)
3. Pihak Sipil Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban, yaitu para Tenaga Pembantu Operasional / cuak, Ketua Regu Pos Kamling, dan keuchik Gampong Ulee Tutue

Laporan Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya tersebut, pada 28 Agustus 2018 Tim Adhoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Prov. Aceh (Komnas HAM) telah mengirimkannya kepada Jaksa Agung R.I. Laporan Komnas HAM ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia pada masa Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tim PPHAM tersebut kemudian dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Keppres dan Inpres ini berlaku untuk 12 peristiwa pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia. Tiga diantaranya peristiwa yang terjadi di Aceh, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong, Peristiwa Simpang KKA, dan Peristwia Jamo Kupok.

 

C. Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya

Di Pidie terdapat beberapa pos sattis yang menonjol. SGI mengendalikan operasi militer dari pos Sattis Lamlo yang disebut sebagai satgas (satuan tugas). Di pos inilah kemungkinan SGI merancang dan mengendalikan operasi intelijen, termasuk pembunuhan dan penghilangan paksa. Pos Lamlo berperan seperti hub/ terminal. Hal ini terlihat, bagaimana para tawanan yang ditangkap paksa dari pos sattis di kecamatan Geulumpang Tiga atau Tangse dibawa ke Pos Lamlo untuk dinilai, dikelompokkan, disaring, dan kemudian nasib mereka diputuskan. Dari pos sattis Lamlo tawanan-tawanan yang dianggap bernilai tinggi akan dikirim ke Pos Rumoh Geudong.

Rumoh Geudong adalah yang paling menonjol, karena fungsinya sebagai penjara rahasia dan kamp penyiksaan. Setelah mengalami penyiksaan yang keji dan brutal di Rumoh Geudong, para tawanan nantinya akan dikirim lagi ke Pos Lamlo untuk menerima tawaran menyerah atau kerjasama. Misalnya, seorang anggota GAM yang berasal dari Pidie melarikan diri ke Langsa. Di Langsa dia ditangkap oleh SGI dari Pos Sattis Sungai Raya. Ditawan selama 21 hari di Sungai Raya, kemudian dikirim kembali ke Rumoh Geudong.

Para tawanan dari Pidie – apakah setelah mereka disiksa di Rumoh Geudong atau ketika ditawan di Lamlo – dibawa ke Pos Satis Rancong, Aceh Utara. Setelah beberapa lama ditawan di Rancong mereka kemudian dibawa lagi ke Lamlo. Kemudian mereka dikembalikan lagi ke Pos Lamlo selama seminggu lalu dibawa kembali ke Pos Rancong hingga kemudian mereka lenyap. Belum begitu jelas apa tujuan meminjamkan tawanan ini, tapi pola ini menunjukkan satu koordinasi yang jelas antara satgas di Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Timur.

Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya dikelola pasukan Kopassus yang kendali operasinya berada di bawah langsung Panglima ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang kemudian berubah menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia) setelah tumbangnya rezim Orde Baru pada Mei 1998. Tak heran jika, sebagai salah satu Pos Sattis, Pos Rumoh Geudong tidak berada di bawah kendali Komando Teritorial (Koter) Aceh (Korem, Kodim, Koramil). Sebaliknya, Koter Aceh berkewajiban mendukung semua kebutuhan informasi dan tenaga bantuan operasi yang diperlukan Pos Sattis, tak terkecuali Rumoh Geudong. Kesaksian NA seorang mantan keuchik kepada KKR Aceh menunjukkan bagaimana Koramil lokal berkewajiban menyuplai informasi ke Pos Sattis Rumoh Geudong tentang kejadian-kejadian penting yang diduga memiliki kaitan dengan GAM.

Dari sejumlah kesaksian korban menunjukkan bahwa pos militer ini menggunakan teknik penyiksaan yang sangat luar biasa kejam untuk tiga tujuan utama.

1. menggali dan mendapatkan informasi keberadaan pimpinan, tokoh, anggota, dan jaringan klandestin GAM yang paling dicari pasukan keamanan Indonesia.
2. mengakui perbuatan perbuatan yang disangkakan kepada mereka.
3. mengidentifikasi jaringan klandestin penyuplai logistik kelompok gerilya di hutan dan pendukung front kampanye politik di luar negeri.

 

D. Rumoh Geudong Sebagai Pos Penyiksaan dan Kesaksian Korban

Menurut keterangan masyarakat setempat, mulai tahun 1990 sejak pertama kali Pos Sattis digunakan sampai tahun 1998, Rumoh Geudong telah dijadikan tempat penyiksaan oleh militer. Saat Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM pada tahun 1998 melakukan penyisiran dan penyelidikan ke Rumoh Geudong, tim menemukan berbagai barang bukti seperti kabel listrik, balok kayu berukuran 70 cm yang sebagian telah remuk serta bercak-bercak darah pada dinding-dinding rumah. Selain itu, tim juga melakukan penyisiran dan penyelidikan dengan penggalian tanah dihalaman Rumoh Geudong yang diduga dijadikan tempat sebagai tempat kuburan massal. Setelah dilakukan penggalian, tim hanya menemukan tulang jari, tangan, rambut kepala, dan tulang kaki serta serpihan-serpihan tulang lainnya dari kerangka manusia.

Temuan KKR Aceh dari cerita korban mengidentifikasi aparat Rumoh Geudong menggunakan fasilitas-fasilitas yang telah ada sebelumnya sebagai lokasi-lokasi penyiksaan, seperti menggunakan sumur air untuk menggantung tahanan dan/atau menggunakan halaman bagian belakang yang dipenuhi rumput untuk menjemur atau membiarkan tahanan kehujanan. “Saya disuruh untuk dibawa ke sumur, saya diikat di leher dan di ketiak kemudian dimasukkan dan digantung dalam sumur. Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB saya dibawa ke belakang Rumah Geudong dan dibuka baju dan celana yang tinggal hanya celana dalam, lalu saya diikat tangan dan kaki ke belakang kemudian dibaringkan terlentang di atas rumput Belanda. Saya dijaga secara bergantian termasuk oleh D. Cuaca malam itu hujan gerimis.”

Korban yang lain memberikan kesaksian tentang keberadaan septic tank di bagian belakang rumah yang juga kerap menjadi tempat penyiksaan. “Lalu [suatu hari]… saya dimasukkan ke kolam di belakang Rumoh Geudong. Saya puasa waktu itu. Kemudian datang komandan, si P, ia menginjak kepala saya dan menyuruh saya memakan kotoran yang ada di situ.”

Kesaksian guru mengaji berikut sebagai salah satu saksi kunci dari peristiwa Reumoh Geudong. “Tiap malam melakukan perbuatan yang cukup, antara lain yang saya rasakan sendiri, pemandangan yang luar biasa, sehingga tubuh saya cacat, dan mata kaki saya bolong, punggung saya masih ada bekasnya, saya juga dipukul dengan besi oleh M. Kaki saya ditindih dengan balok oleh komandan [Kopassus] yang bernama P dan mengakibatkan putusnya urat. Saya ditelanjangi, disetrum, dipadukan antara alat vital dengan telinga, tidak begitu terasa dipadukan dengan mata, dipadukan di mulut, dan di sebelah atas rasa sakit.”

Teungku AW, teungku imum di sebuah masjid di Kecamatan Peukan Baro, dibawa ke Rumoh Geudong, sebuah Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) di Sektor A- Pidie selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dengan sandi operasi jaring merah. Penangkapan sewenang-sewang terhadap Teungku AW dilakukan karena ia dituduh memberikan uang dan menyembunyikan ID, anggota GPK atau Gerakan Pengacau Keamanan, sebutan Pemerintah Indonesia untuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tahun 1990-an.

Teungku AW mendapatkan beragam tindakan penyiksaan karena tak hanya dituduh membantu ID, tapi juga dituduh pernah menghadiri rapat GAM dan menyimpan senjata api. “Selama 35 hari saya disekap dan disiksa di Rumoh Geudong,” kata pria yang kini telah berumur 81 tahun itu.

Teungku AW dipukuli dengan rotan duku, broti, ekor ikan pari, dan besi 10 mm. Ia juga disetrum, ditelanjangi, direndam di dalam kolam comberan, dan digantung dengan posisi disalib. Komandan Pos Sattis Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, saat itu, kata Teungku AW, dijabat oleh Lettu P.

Saat itu (1998), terdapat delapan bilik yang disekat-sekat di Rumoh Geudong. Ukurannya sekitar 2 x 3 meter. Delapan bilik ini dinamai dengan nama binatang, seperti babi, anjing, monyet, kerbau, lembu, dll. Tahanan yang dipanggil harus menjawab dengan suara binatang sesuai nama bilik tempat mereka disekap. “Yang sakit sekali bagi saya bukanlah penyiksaan fisik, tapi direndahkan martabat dengan ditelanjangi,” kata Teungku AW.

Dari sejumlah kisah korban dapat digambarkan bentuk-bentuk penganiayaan dan penyiksaan yang terjadi dapat dibedakan dalam tiga jenis.

1. Penyiksaan fisik berupa tindakan yang langsung terhadap tubuh korban yang mengakibatkan luka atau penderitaan seperti kepala direndam di air, kejut listrik, pukulan.
2. Penyiksaan psikologis berupa tindakan yang meng-akibatkan korban mengalami penderitaan moral seperti dikurung dalam ruangan gelap diiringi suara menderu monoton di luar tempat penyekapan. Atau korban dipaksa mendengar/melihat rekannya disiksa, korban diancam dilukai, dibunuh, diperkosa terhadap diri dan keluarganya. Korban di tinggal dalam sel dengan pasien jiwa.
3. Penyiksaan farmakologis, korban disiksa dengan dipaksa untuk meminum obat yang mengakibatkan kemurungan dan depresi, menyebabkan kelumpuhan, sesak napas, peradangan hati, ketegangan dan kejang otot, kejang perut, sakit kepala dan demam.

 

E. Sekilas Tentang Rumoh Geudong

Sesungguhnya, Rumoh Geudong (bahasa Aceh untuk “rumah gedong”, atau “rumah besar”), adalah sebuah rumah tradisional Aceh besar yang terletak di Bili Aron, Glumpang Tiga, Pidie. Rumah kayu dibangun di atas panggung, dengan satu set tangga beton besar menuju pintu masuk lantai pertama gedung diyakini telah berdiri sejak 18188, melewati banyak tangan, sebelum akhirnya berada di bawah kendali Kopassus pada April 1990 hingga pertengahan 1998.

Menurut alkisah dari penuturan ahli waris Rumoh Geudong ini dibangun pada tahun 1818 oleh Ampon Raja Lamkuta, putera seorang hulubalang yang tinggal di Rumoh Raya sekitar 200 meter dari Rumoh Geudong. Pada masa penjajahan oleh Belanda, rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat pengatur strategi perang yang diprakarsai oleh Raja Lamkuta bersama rekan- rekan perjuangannya.

Namun, Raja Lamkuta akhirnya tertembak dan syahid saat dikepung oleh tentara marsose di Pulo Syahi Keumala, karena adanya informasi yang di dapat dari informan (cuak, dalam bahasa Aceh). Jasadnya Raja Lamkuta dikuburkan dipemakaman raja- raja di Desa Aron yang tidak jauh dari Rumoh Geudong. Tidak berhenti begitu saja perjuangan Raja Lamkuta, adiknya Teuku Cut Ahmad akhirnya mengambil alih lagi ketika baru berusia 15 tahun untuk memimpin perjuangan terhadap Belanda. Namun beliau juga syahid ditembak oleh Belanda yang mengepung Rumoh Geudong.

Pada masa-masa berikutnya, Rumoh Geudong ditempati secara berturut-turut oleh Teuku Keujren Rahman, Teuku Keujren Husein, Teuku Keujren Gade. Selanjutnya pada masa Jepang masuk dan menjajah Indonesia hingga merdeka, rumah tersebut ditempati oleh Teuku Raja Umar (Keujren Umar) anak dari Teuku Keujren Husein. Setelah Teuku Raja Umar meninggal, rumah ini ditempati anaknya Teuku Muhammad.

Pengurusan Rumoh Geudong sekaran ini dipercayakan kepada Cut Maidawati anaknya dari Teuku A. Rahman. Teuku A. Rahman mewarisi rumah tersebut berdasarkan musyawarah keluarga, dari ayahnya yang bernama Teuku Ahmad alias Ampon Muda yang merupakan anak Teuku Keujren Gade.

Sebelum Rumoh Geudong digunakan sebagai pos militer (Pos Sattis) sejak April 1990, masih menurut ahli waris, penempatan sejumlah personal aparat militer pada saat itu hanya sementara, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sebenarnya pemilik Rumoh Geudong merasa keberatan, namun para anggota Kopassus yang terlanjur menjadikan rumah tersebut menjadi pos militer sekaligus "rumah tahanan" dan tidak mau pindah lagi. Baru pada tahun 1996, dibuatlah sebuah surat pinjam pakai rumahyang ditandatangani Muspika setempat, tetapi sayang tanpa ada tanda tangan pemilik rumah. Rumah ini juga terkenal angker karena dihuni oleh makhlus halus, sehingga para anggota aparat yang bertempat disitu sering diganggu.

Memang ikhwal adanya sebuah peti mati yang berisikan kain kafan berlumuran darah di Rumoh Geudong cukup membuat mistis para penghuninya. Dari peti mati inilah sering keluar makhlus halus yang berwujud harimau. Menurut penuturan dari pemilik rumah ini, kain kafan yang berlumuran darah dalam peti tersebut merupakan milik nenek dari hulubalang pemilik Rumoh Geudong yang meninggal dunia karena diperlakukan secara kejam oleh Belanda.

Ada gangguan yang memang dirasakan oleh para aparat di tempat itu, misalnya aparat yang beragama non-muslim yang tidur di rumah atas (rumah Aceh), secara tiba-tiba diturunkan ke rumah bawah. Pada tahun 1992, sempat terjadi juga penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Kopassus yang menembak mati temannya sendiri karena ia bemimpi didatangi harimau yang menyuruhnya menembak temannya itu.

Karena beberapa peristiwa ini sering mengganggu, aparat militer hanya bertahan beberapa bulan saja di Rumoh Geudong di Desa Bilie Aron dan kemudian terpaksa pindah ke Desa Amud. Namun, karena alasan kurang strategis untuk sebuah pos operasi miiter, anggota Kopassus memindahkan lagi posnya dari Amud ke Rumoh Geudong dengan meminta bantuan seorang ulama terkenal, Abu Kuta Krueng untuk memindahkan makhlus halus yang sering menghantui mereka yang berada di dalam peti mati melalui sebuah acara ritual kenduri (hajatan kecil).

 

F. Living Park Sebagai Monumen Memorialisasi Rumoh Geudong

Living Park Rumoh Geudong adalah sebuah ruang memorial dan edukatif yang dibangun di lokasi bekas Rumoh Geudong di Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. Tempat ini dahulu dikenal sebagai salah satu situs yang menjadi saksi penderitaan masyarakat Aceh selama masa konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan aparat keamanan Indonesia. Di rumah tradisional Aceh ini, pada masa operasi militer (DOM), banyak terjadi penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang kemudian diungkap oleh Komnas HAM.

Transformasi Rumoh Geudong menjadi Living Park menandai perubahan dari ruang penderitaan menjadi tempat pembelajaran dan refleksi. Melalui taman hidup ini, menjakannya sebuah simbol transformasi dari luka masa lalu menuju ruang pengingat, pembelajaran, dan pemulihan sosial. Masyarakat diharapkan dapat mengenang sejarah kelam Aceh tanpa terjebak dalam dendam, melainkan menjadikannya sebagai pelajaran untuk memperkuat komitmen terhadap perdamaian, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Memorial Living Park merupakan arena terbuka seluas 7 hektar yang mencakup masjid, kegiatan memorial, dan tempat berziarah untuk pembelajaran bagi pengunjung terhadap tragedi kelam Rumoh Geudong di masa lampau. Pembangunan arena tersebut menelan biaya Rp13,2 Miliar dimulai dari 18 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024.

Situs memorial ini juga dirancang sebagai pusat edukasi publik tentang nilai-nilai kemanusiaan serta pentingnya menghindari kekerasan dalam penyelesaian konflik. Di dalamnya terdapat elemen-elemen seperti taman refleksi, ruang pamer sejarah, serta area untuk kegiatan masyarakat yang berorientasi pada perdamaian dan rekonsiliasi. Tujuannya adalah agar generasi muda dapat belajar tentang nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan pentingnya menjaga perdamaian di Aceh.

Pemerintah meresmikan pembangunan Memorial Living Park yang dibangun di bekas lokasi Pos Statis Rumoh Geudong pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, di Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, tersebut pada Hari Kamis, Tanggal 10 Juli 2025. Peresmian itu dilakukan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Wakil Gubernur Aceh Fadhlulllah, dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.

Peresmian Living Park Rumoh Geudong menjadi momentum penting dalam upaya pemulihan sejarah dan penghormatan terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu. Melalui tempat ini, masyarakat Aceh dan Indonesia diharapkan tidak melupakan masa kelam sejarahnya, tetapi menjadikannya pelajaran berharga untuk membangun masa depan yang lebih adil dan damai.

Sumber:

  • Laporan Pro-yustisia Komnas HAM tahun 2018.
  • Investigasi KKR Aceh tentang Pos Sattis.
  • Media sinarpidie.co.
  • Kontras Aceh.
  • https://id.scribd.com/document/586376196/TRAGEDI-RUMOH-GEUDONG
  • Berbagai sumber lainnya.

Narasi Singkat:
Peristiwa Rumoh Geudong merupakan salah satu tragedi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Aceh pada masa konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia, terutama pada periode Daerah Operasi Militer (DOM) tahun 1989–1998. Rumoh Geudong, Pidie, dijadikan markas militer tempat terjadinya penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, kekerasan seksual, bahkan pembunuhan tanpa proses hukum.

KKR Aceh

Jl. Mayjen T. Hamzah Bendahara, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 24415

Kontak

sekretariat.kkra@acehprov.go.id
sekretariatkkraceh@gmail.com

Flag Counter

© 2025 By KKR Aceh. All Rights Reserved.